REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, terkait 12 dari 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Turki dalam 2-3 hari kedepan bisa di deportasi ke Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pertemuan perwakilan Indonesia dengan otoritas Turki.
"Tim berangkat, bertemu dengan otoritas saja, mereka akan dilakukan pemeriksaan di Indonesia secara mendalam," kata Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3).
Menurut Anton, pemeriksaan terhadap 12 WNI tersebut tidak bisa dilakukan di negara orang lain. Kecuali dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Anton belum bisa menyebutkan nama 12 WNI yang akan dideportasi tersebut. Sedangkan sisa empat WNI belum akan dideportasi. Kendati demikian, Anton juga belum mengetahui secara pasti alasan tersebut. "Cuma kan ada yang hamil," katanya.
Anton juga belum memastikan apakah 16 WNI tersebut berkaitan dengan terorisme. Untuk sementara masih melanggar keimigrasian.