REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid bersyukur atas disahkannya Peraturan Kapolri (Perkap) oleh pimpinan Polri tentang perizinan bagi Polwan Indonesia mengenakan jilbab. Menurut Hidayat, hal ini sudah sepatutnya dilakukan sebagai perwujudan amanah negara terhadap Pancasila yang menjamin hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
"Syurkur alhamdulillah akhirnya disahkan. Memang seharusnya begitu. Dan Ingat, ini bukan bentuk keekslusifan umat Islam. Tapi bentuk menjalankan amanah dari Pancasila dan Undang-Undang," kata Hidayat kepada ROL, Rabu (25/3).
Hidayat menjelaskan, Pancasila sila pertama sudah jelas menjamin warga negara untuk menjalankan syariat agama, dan sila kedua mengenai hak asasi manusia untuk berekspresi sesuai ajaran agamanya tersebut. Dengan telah disahkannya Perkap mengenai jilbab Polwan ini, Hidayat berharap tidak ada lagi larangan terhadap Polwan mengenakan jilbab di mana pun berada.
Pria yang juga menjabat sebagai Majelis Syuro PKS ini juga mengingatkan tidak ada intervensi lagi kepada Polwan dalam menjalankan syariat agamanya masing-masing. "Kalau di atas sudah mengizinkan, maka di tingkat bawah jangan dipertentangkan lagi," ujar Hidayat.