REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Kapolri tentang perizinan Polwan berjilbab diharapkan benar-benar dari keimanan dan kesadaran menjalankan ajaran agama.
"Hendaklah Polwan yang berjilbab itu benar-benar berangkat dari keimanan menjalankan agama," ujar Ketua Bidang Kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, Rabu (25/3).
Nafis juga menyampaikan, hendaknya Polwan dalam menjalankan ajaran agama tanpa harus mengganggu tugasnya. Serta tak mengubah pola bergaul Polwan menjadi lebih eksklusif.
"Jadi tetap inklusif menjalankan ajaran agama," ujar dia.
Menurut Nafis, nilai-nilai agama harus menjadi dukungan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, Pancasila dan konstitusi Negara Republik Indonesia sudah menjadi nafas Islam di Indonesia.