REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan. Dengan demikian, kata Badrodin, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.
"Iya sudah tanda tangani kemarin," ujar Badrodin, saat dihubungi, Rabu (25/3).
Namun, Badrodin belum bisa memastikan kapan perkap tersebut sudah bisa dijalankan seluruh Indonesia. Meski demikian, Badrodin menegaskan, sejak ditanda tangani semestinya sudah dijalankan.
"Tergantung apa sudah disebar apa belum," katanya.
Karena itu, kata Badrodin, perkap tersebut masih perlu disosialisasikan. Terkait pengadaan, Badrodin menambahkan, juga harus dilakukan.
Akan tetapi, Badrodin tidak mempermasalahkan jika di daerah melakukan pengadaan secara mandiri dengan catatan sesuai dengan Perkap yang ditetapkan. Mengenai anggaran, lanjut Badrodin juga telah disiapkan namun tidak bisa menjelaskan.