Rabu 25 Mar 2015 16:43 WIB

Para Tersangka Pengeroyokan Az Zikra Bisa Didakwa Pasal Berbeda

Rep: c21/ Red: Bilal Ramadhan
Puluhan orang menyerang majelis Az-Zikra
Foto: Youtube
Puluhan orang menyerang majelis Az-Zikra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasubag Humas Polres Bogor, Ita Puspita Lena mengatakan pihak Kepolisian sudah melimpahkan berkas tersangka pengeroyokan Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, pada ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Dia menyebut jika tersangka yang berjumlah 34 orang tersebut dapat didakwa dengan dakwaan yang berbeda-beda, tapi rinciannya dia mengaku belum bisa menjelaskan. "Siapa yang menyuruh, siapa yang menjadi provokator, itu kan beda pasal-pasalnya," ujarnya kepada Republika, Rabu (24/3).

Mungkin yang 34 ada yang sama, ada yang berbeda. Tapi kalau secara rinci Ita mengaku tidak bisa menjelaskannya sekarang. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, telah mengutarakan sudah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor tentang pengeroyokan tersebut.

Kemudian Tim Penuntut Umum mengatakan bahwa perkara ini diberkas menjadi tiga berkas yang mencakup, 34 orang. Pihak kejaksaan sedang mendalami semua berkas tersebut. Saat ini masih dilakukan penelitian berkas perkara yang kurang lebih selama 14 hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement