REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditekennya peraturan berjilbab bagi anggota Polisi Wanita (Polwan) tak lantas membuat aturan utama tak diacuhkan, seperti berambut pendek.
“Hanya saja, penggunaan jilbab di kalangan anggota Polwan ini jangan dijadikan alasan untuk bisa memanjangkan rambut,” ujar Kasubag Humas Polres Semarang AKP Endang Suprobo, Rabu (25/3).
Meski jilbab ini tidak diwajibkan bagi semua anggota Polwan, SK ini setidaknya telah membuat anggota Polwan yang berkeinginan mengenakan jilbab sudah terakomodasi.
Ia mengakui, Nomor Kep 245/III/2015 ini bentuk perlindungan bagi anggota Polwan untuk tetap berpenampilan syar’i di sela melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Tentunya ada konsekuensi dalam berjilbab. Kalau anggota Polwan sudah memakai jilbab, ujarnya, harus siap untuk bersikap, sesuai dengan etika syariahnya. Norma, tingkah laku, dan perbuatannya tetap harus dijaga.
“Sebab pertanggungjawabannya bukan tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tambahnya.