Rabu 25 Mar 2015 16:49 WIB

Yusril: Agung Laksono Sah Ketum Golkar Saat Ini

 Ketum DPP Partai Golkar Agung Laksono (kiri) menyalami Ketum PKP Indonesia Sutiyoso saat kunjungan pengurus Partai Golkar baru di kantor DPP PKPI, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketum DPP Partai Golkar Agung Laksono (kiri) menyalami Ketum PKP Indonesia Sutiyoso saat kunjungan pengurus Partai Golkar baru di kantor DPP PKPI, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Golkar sah untuk saat ini. Namun, kesahihan itu sampai ada putusan penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebelum ada penundaan (PTUN) keputusan itu (SK Menkumham) sah dan berlaku sampai detik ini. Sampai saat ini (yang sah) masih pak Agung, termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, termasuk membentuk fraksi," kata Yusril di Ruang Pimpinan Fraksi Partai Golkar, Rabu (25/3) petang.

Yusril mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memohon kepada PTUN untuk mengeluarkan surat penundaan atas Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

Menurut Yusril, apabila surat penundaan dikabulkan PTUN maka kepengurusan Golkar yang sah otomatis dikembalikan dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.

"Kami harap dalam waktu singkat majelis hakim PTUN bisa mengambil keputusan," kata Yusril.

Lebih jauh, Yusril mengatakan meskipun kepengurusan Agung Laksono sah hingga ada putusan penundaan dari PTUN, namun kubu Agung Laksono tidak bisa serta-merta mengirimkan surat kepada pimpinan Fraksi Golkar Ade Komarudin untuk meninggalkan ruangannya.

"Pergantian fraksi harus melalui pimpinan dewan, dan pimpinan dewan harus membawanya ke sidang paripurna. Jika itu belum terjadi, maka tidak bisa mengirim surat menyuruh meninggalkan ruangan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement