REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menungkapkan pandangannya bahwa sulit tidak mengatakan penetapan status tersangka Denny Indrayana bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Penetapan tersangka terhadap mantan wakil menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri atas dugaan korupsi pengadaan layanan pembuatan paspor secara elektronik pada Selasa (24/3).
"Sulit juga kalau dibilang nggak (bentuk kriminalisasi)," kata Chudry saat dihubungi Republika Online, Rabu (25/3).
Menurut dia, kasus itu erat kaitannya dengan sikap Denny yang terbilang cukup vokal menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kemungkinan besar kasus yang menimpa Denny terjadi juga atas dasar sikap tegasnya menjadi aktivis antikorupsi.
Terlebih, ditambahkan Chudry, perkara tu dimunculkan bersamaan dengan polemik yang mendera Polri kontra KPK. Kondisi itu membuat pandangan lebih condong pada bentuk kriminalisasi yang dilakukan Polri untuk pendukung KPK yang dirasa cukup frontal.
Namun, ia juga mengatakan polisi pasti sudah menentukan dasar penetapan kasus ini. Tinggal pembuktiannya menunggu proses penyidikan ini berlangsung. Proses tersebut yang nantinya akan membuktikan adanya rekayasa kasus atau memang murni tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Denny.