Rabu 25 Mar 2015 17:32 WIB

Kemen PAN-RB Bantah Cabut Larangan Rapat di Hotel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) membantah akan mencabut larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, Mirawati Sudjono justru mengatakan, lembaganya saat ini sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan (jutlak) atas aturan tersebut.

"Akan ada jutlak. Artinya memperjelas dari edaran yang lalu supaya tidak salah persepsi," ujarnya di Kantor Kemen PAN RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).

Menurut Mira, jutlak akan menjelaskan detail aturan soal kegiatan pemerintahan yang membatasi kegiatan rapat di luar kantor. Akan ada rincian mengenai mana kegiatan yang dilarang atau dibolehkan digelar di luar kantor.

Menurutnya, selama ini banyak pihak yang keliru menerjemahkan edaran menteri terkait pembatasan kegiatan rapat di hotel tersebut.