REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polri resmi mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (polwan). Namun, surat keputusan tersebut belum sampai ke Polda Sumatra Barat.
Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengaku belum menerima surat keputusan tersebut untuk diberlakukan di wilayah hukum Polda Sumbar. "(Kalau sudah terima suratnya) nanti akan kita kaji dulu, sambil lihat apakah ada instruksi berlakunya apa tidak. Nanti kita sesuaikan," kata dia di Padang, Sumbar, Rabu (25/3).
Ia menegaskan, pemberlakuan keputusan tersebut akan menunggu surat dari pusat untuk menentukan kapan mulai berlakunya. Polri sebelumnya, secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polwan.
Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi polwan, maka secara khusus pada 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.