Rabu 25 Mar 2015 18:00 WIB

Kapolda Jatim: Jilbab Polwan Tunggu Teknis dari Pusat

Rep: Andi Nurroni/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf.
Foto: Wikipedia
Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Setelah sempat menjadi polemik dalam waktu yang lama, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerbitkan  Peraturan Kapolri (Perkap) Jilbab Polisi Wanita, Rabu (25/3). Meski begitu, Kepolisian Daerah mengaku masih menunggu petunjuk teknis implementasi kebijakan tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Anas Yusuf menyampaikan, sejauh ini, belum ada petunjuk teknis soal penerapan kebijakan tersebut. “Sampai saat ini saya baru tahu Perkap-nya saja, selanjutnya tentu ditindak lanjuti dengan pengadaan. Yang lalu lintas (Satlantas) tentu berbeda dengan Sabhara, kan mungkin begitu,” ujar Anas dijumpai di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (25/3).

Soal pengadaan, Anas juga mengaku belum mendapatkan arahan. “Kalau kita diserahkan (seragam jilbab), kita tinggal pakai. Kalau diminta pengedaan sendiri, kita menunggu petunjuk Mabes Polri,” kata Anas.

Anas lanjut menyampaikan, sepengetahuannya, ada sejumlah model jilbab yang sempat diperkenalkan Mabes Polri. “Saya lihat di gambar ada yang warnanya putih, krem cokelat, dan lain-lain,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement