REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan fakta baru terkait kasus kapal Hai Fa yang didakwa melakukan illegal fishing. Susi mengungkapkan, berdasarkan catatan Ditjen Bea dan Cukai, kapal Hai Fa masuk ke perairan Indonesia tanpa adanya dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dengan demikian, kapal eks asing ini masuk ke perairan Indonesia secara ilegal. Susi menyatakan, temuan ini diharapkan mampu menguatkan dakwaan kepada nakhoda atau pemilik kapal Hai Fa yang sebelumnya hanya dituntut denda Rp200 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara.
"Jadi kapal Hai Fa ini pernah berbendera Indonesia. Tapi tidak pernah ada PIB nya (Pemberitahuan Import Barang). Jadi masuk ke indo sudah ilegal," ujar Susi usai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan Menko Maritim, Rabu (25/3).
Pertemuan Susi dengan Kejaksaan Agung termasuk pula untuk membahas tuntutan kepada pihak Hai Fa yang dianggap terlalu ringan. Padahal nakhoda Hai Fa telah dituntut atas 3 tuntutan, termasuk tidak adanya Surat Laik Operasi, tidak berfungsinya Vessel Monitoring System, dan muatan hiu martil yang terlarang. Namun Peradilan Negeri Ambon hanya mengabulkan tuntutan atas poin ketiga, muatan hiu martil.
Terkait dengan kasus Hai Fa ini, Susi menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Susi mengaku tidak akan menyerah untuk memperjuangkan kasus Hai Fa, karena ini menyangkut kedaulatan.