Rabu 25 Mar 2015 18:17 WIB

Minim, Pengetahuan Masyarakat Indonesia Soal Wakaf Produktif

Rep: c13/ Red: Damanhuri Zuhri
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementrian Agama, Machasin, mengatakan masyarakat Indonesia masih minim pengetahuannya ihwal wakaf produktif.

Oleh karena itu, Kemenag akan terus berusaha menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini Kemenag sudah menyebarkan informasi soal wakaf produktif ke beberapa tempat dan website.

Menurut dia, permasalahan wakaf terutama wakaf produktif sudah lama digalakakkan Kemenag. Bahkan, dia menegaskan, hal itu sudah dilakukan sebelum dia diangkat menjadi Dirjen Kemenag.

Untuk bisa mengembangkan wakaf produktif di Indonesia, Machasin mengaku telah melakukan pembicaraan kerjasama dengan beberapa kementerian.

Menurut dia, pihaknya sudah membicarakan pengembangan wakaf ini dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Machasin menjelaskan, dalam kerjasama tersebut, Kemenag berharap bisa membangun rumah susun yang berada di atas tanah wakaf.

Kemudian, rumah susun tersebut bisa dilengkapi dengan sarana-sarana yang bisa menghasilkan keuntungan secara produktif. Misal, tempat perbelanjaan, tempat internet, ruko dan sebagainya.

Menyinggung belum cairnya anggaran untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), menurut Machasi, anggaran untuk BWI dan lembaga di bawah pemerintah lainnya juga belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Anggaran masih belum diloloskan oleh Kementerian Keuangan,” ungkap Machasin kepada Republika, Rabu (25/3).

Dia juga menegaskan, tidak hanya BWI yang belum menerima anggaran dari pemerintah. Semua lembaga kecuali dana gaji memang belum dicairkan oleh Kemenkeu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement