Rabu 25 Mar 2015 18:52 WIB

Wakil Ketua DPR Dukung Menkumham Revisi Pemberian Remisi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, teroris dan Narkoba, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ada yang salah dengan rencana tersebut. Ia pun menilai PP Nomor 99 Tahun 2012 mengandung unsur diskriminasi dan mengabaikan hak warga binaan. Menurutnya jika ingin membuat efek jera seharusnya itu ada pada vonis pengadilan dengan memberikan hukuman yang berat.

"Saya berpendapat bahwa remisi itu harus tidak diskriminatif. Kalau mau diskriminatif maka seharusnya diperberat pada hukumannya (pengadilan), bukan pada remisinya," katanya dalam pesan singkat, Rabu (24/3).

Ia melanjutkan sementara jika seorang terpidana sudah menjalani hukuman di lembaga permasyarakat, maka terpidana itu berhak mendapatkan remisi sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur.

"Ketika dihukum dalam proses lembaga permasyarakatan dan berbuat baik serta dianggap perlu mendapatkan insentif kembali kepada masyarakat, ya itu haknya. Jadi kita tidak bisa berbuat tidak adil, karena mereka yang melakukan kejahatan itu sudah dihukum," jelas politikus Gerindra itu.

Bahkan menurutnya jika PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak direvisi, justru hal itu melanggar undang-undang. Ia pun menantang Menkumham untuk melakukan revisi secara serius agar pemberian remisi sesuai dengan undang-undang, tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.

"Tidak boleh pendiskriminasian seperti itu, dan itu melanggar Undang-Undang. Saya tantang Menkumham untuk melakukan revisi itu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi danpembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.

Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.

Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No 12 Tahun?1995 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement