REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) belum memutuskan sikap apakah akan mendukung pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Angket masih akan dipelajari seberapa urgen," kata Wakil Ketua Umum PAN, Mulfachri Harahap di kantor Fraksi PAN, Rabu (25/3).
Setelah disahkan melalui SK Menkumham, DPP PAN akan mulai rapat harian pertamanya. Dalam rapat harian pertama ini akan diputuskan beberap agenda penting, termasuk sikap fraksi PAN terhadap pengajuan hak angket pada Menkumham.
"Dalam waktu dekat, akan kita berikan keputusan terkait hak angket," imbuh dia.
Pengajuan hak angket ini diwacanakan oleh partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) pada Menkumham, Yasonna Laoly. KMP menilai Menkumham berpotensi melanggar hukum dengan mengeluarkan SK pengesahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya dan Golkar hasil munas Ancol, Jakarta.
Dalam pengajuan hak angket yang dilakukan KMP. Anggota fraksi PAN memang pernah terlihat dalam konferensi pers bersama pimpinan fraksi parpol pendukung KMP. Namun, kehadiran itu belum dapat dikatakan sebagai sikap fraksi PAN mendukung pengajuan hak angket.