REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisis III DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang secara resmi telah membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.
“Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat mengapresiasi ini,“ kata politisi PKS ini dalam siaran persnya, Rabu (25/3).
Menurut Muzzammil ini merupakan perjuangan semua pihak, termasuk Mantan Kapolri, Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya. DPR dari Komisi III juga memperjuangkan hal ini dengan membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.
“Tokoh, ormas Islam, dan masyarakat juga terlibat menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial," ujar mantan Wakil Komisi III DPR ini yang memimpin langsung pengesahan alokasi anggaran jilbab Polwan pada APBN 2015 ini.
Surat keputusan itu, kata Muzzammil, merupakan kabar gembira bagi umat Islam, terutama Polwan yang ingin berjilbab. Pihaknya mengajak Polwan yang muslim untuk menggunakan jilbab.
Wakapolri telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.