REPUBLIKA.CO.ID, Penerapan hukum terhadap para pembegal juga diberlakukan secara tegas oleh Dinasti Umayyah. Menurut pengamat Islam dan Timur Tengah dari Universitas Edinburgh Skotlandia, Andrew Marsham, dalam Journal of Arabic and Islamic Studies 11 (2011), pada masa Bani Umayyah, para pelaku hirabah pun diancam dengan hukuman mati.
Dijelaskannya, pada abad ketujuh dan kedelapan, pemerintah Umayyah mengeksekusi mati para pembegal atau perampok di muka umum. Hukuman yang sama juga diterapkan terhadap pelaku zina dan orang-orang yang memberontak terhadap kekuasaan Khalifah Umayyah.
Dalam Islam, perampokan bukan sekadar suatu pelanggaran terhadap manusia dan masyarakat. Melainkan juga merupakan suatu bentuk pernyataan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya. Itu dikarenakan para perampok menggunakan senjata dan cara-cara kekerasan terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Para perampok bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa manusia yang tidak berdosa demi memenuhi nafsu angkara murkanya.