Rabu 25 Mar 2015 22:09 WIB

Menteri Yuddy Tegaskan Larangan Rapat di Hotel Tetap Berlaku

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
100 Hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi berbicara saat akan konfrensi pers 100 hari Kemenpan RB di Jakarta, Selasa (27/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
100 Hari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi berbicara saat akan konfrensi pers 100 hari Kemenpan RB di Jakarta, Selasa (27/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) membantah telah mencabut larangan bagi instansi pemerintah untuk menggelar rapat di hotel. Menurut Yuddy, pihaknya saat ini justru tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait peraturan itu.

Dia menjelaskan, rapat dan kegiatan pemerintahan lainnya wajib dilakukan di kantor. Apabila tidak ada ruang yang memadai, barulah kegiatan boleh dilakukan di luar kantor. Itu pun, lanjut Yuddy, harus digelar di gedung yang masih ada hubungannya dengan pemerintah.

Dia mencontohkan, Musyawarah perencanaan pembangunan nasional (Musrembangnas) yang dihadiri oleh sekitar 2 ribu peserta beberapa waktu lalu digelar di Gedung Bidakara yang merupakan gedung milik Yayasan Bank Indonesia. Apabila tidak ada lagi gedung milik pemerintah yang tersedia, barulah kegiatan boleh dilaksanakan di hotel.

"Pemahaman-pemahaman seperti ini perlu ada juklaknya, batasan-batasannya," kata saat ditemui wartawan di Kantor Kemen PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).

Lebih lanjut, Yuddy menambahkan, juklak akan menjelaskan lebih detail kegiatan seperti apa yang boleh dilaksanakan di hotel. Termasuk soal jumlah peserta dan kondisi yang diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan di luar kantor.

Yuddy mengatakan, penyusunan juklak  sebenarnya juga dibuat untuk menghindari kesalahpahaman dari pelaku bisnis perhotelan yang menganggap pemerintah ingin mematikan pendapatan hotel. Menurutnya, pemerintah tetap bisa menggelar kegiatan yang bisa mendukung bisnis perhotelan tanpa harus menghamburkan anggaran.

Caranya, kata dia, pemerintah harus mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif yang menggunakan hotel atau kegiatan yang melibatkan pihak ketiga untuk meramaikan hotel.

Dia mencontohkan, pekan lalu Lombok mengadakan seminar potensi pariwisata untuk menyambut Masyarakat Ekonomi Asean. Seminar itu rupanya menarik ribuan investor untuk hadir menjadi peserta. Kegiatan seperti itulah, yang menurut Yuddy harus didorong untuk mendukung bisnis perhotelan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement