REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Sebuah toko obat ilegal di Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten digerebek petugas Polsek Cikande. Toko yang menjual obat-obat berdosisi tinggi tersebut diamankan dari pemiliknya yang berinisial MP (32 tahun).
Kepolisian berhasil mengamankan pemilik toko serta sejumlah obat berbahaya alias obat daftar G, seperti Enbatic, Dexa-M, Neuralgin Rx, Palnotab, Amlodipine, Ketoconazole, Acyclovir, Tramadol HCI, Nifedipine, Parkinal, Hexymer, dan Indexon.
Pelaku mengaku dirinya mendapatkan obat-obat tersebut dari seorang salesman yang kerap menyetok obat tersebut untuk dijualnya kembali dengan harga murah. Bahkan, banyak remaja yang membelinya untuk dikonsumsi sehingga bisa membuat mabuk jika tidak dilegkapi resep dokter.
"Saya menjual dengan harga 10 ribu untuk obat yang dipaket dengan isi delapan butir, sedangkan untuk yang lempengan berisi 10 pil dijual dengan harga Rp 15 ribu, dengan omzet tiap mencapai Rp 1 juta," kata MP, Rabu (25/3).
Kapolsek Cikande AKP Adityanto Budi mengatakan pihaknya berhasil membongkar praktek jual beli obat ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat.
Masyarakat sendiri, lanjut Budi resah karena para remaja kerap menggunakan obat-obat yang dijual di toko tersebut untuk mabuk-mabukan.
“Kita cek ternyata tergolong obat obat keras jenis G yang menyalahi undang-undang kesehatan, kita pun berhasil mengamankan 3.500 butir obat-obatan ilegal,” katanya.
Pelaku pun terancam pasal 106 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.