REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Idnal menyatakan pihaknya bakal melakukan tes kejiwaan terhadap ibu yang menganiaya anak tirinya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Ahad lalu. Pelaku berinisial S (33), diketahui telah menyetrika pipi anaknya berusia sepuluh tahun, saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Pelaku akan kami lakukan tes psikologis, ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," jelas Ade saat di hubungi Republika, Rabu (25/3).
Seperti diberitakan sebelumnya seorang anak berusia sepuluh tahun, DA, menderita luka pada pipi kirinya setelah disetrika oleh ibu tiri di rumahnya, Jalan Masjid Wustho 1 RT 09 RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad siang.
S (33), ibu tiri dari DA, tega melakukan itu dengan dalih untuk menghukum anak berusia sepuluh tahun itu. DA harus dirawat secara intensif akibat luka tersebut. Setelah mengetahui kejadian itu ayah kandung DA, Uka Sukarna (42 tahun) melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur.
AKBP Ade Rahmat Idnal sebelumnya mengatakan, S secara sadar telah melakukan hal tersebut. "Dia sadar saat melakukannya. S kesal karena korban nggak bisa diberi tahu," ujar Ade Selasa kemarin.
S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. S dikenai pasal berlapis yakni pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.