REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 573 anak buah kapal asing dipulangkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas hasil evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pihak Imigrasi telah memulangkan 573 imigran atau ABK dari kapal asing yang berhasil ditangkap KKP," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan illegal fishing di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut dia, penanganan kapal asing pelaku praktik penangkapan ikan liar yang selama ini dilakukan melalui penerbitan regulasi moratorium kapal dan kegiatan transshipment, akan diperkuat lagi.
"Supaya kalau kapal ditangkap harus surat hasil pemeriksaaannya itu tertulis dan ditandatangani. Jangan sampai ada dokumen terbang," katanya.
Ratusan ABK itu merupakan imigran yang berasal dari 870 kapal asing yang tidak lolos verifikasi dalam analisa dan evaluasi KKP terkait moratorium izin kapal yang habis pada akhir April ini. Secara total, ada 1.300 kapal yang diverifikasi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan kapal eks asing itu bermacam-macam, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu, hingga seenaknya melakukan kegiatan transshipment.
Indroyono mengatakan, pihaknya juga akan melapor kepada Interpol terkait pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal tersebut lantaran ada dugaan awak kapal dipekerjakan sebagai budak.
"Kami dorong untuk dilaporkan kepada Interpol karena mereka menggunakan awak-awak kapal yang tidak mengikuti aturan ILO (Organisasi Buruh Dunia) yaitu kerja paksa dan perbudakan," katanya.
Di sisi lain, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan dukungan dengan mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait jenis ikan yang dilarang atau dibatasi ekspornya.