REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, Elis Kurniasih (33 tahun) dipulangkan ke Indonesia. jENAJAH diperkirakan tiba di Jakarta pada Kamis (26/3) pukul 13.30 WIB.
Juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI Indonesia), Karsiwen mengatakan, Elis tewas karena tertimpa bongkahan semen beton penyangga pendingin udara (AC) seberat 60 kilogram saat berada di boarding house milik Sunlight Employment Agency, Hong Kong, pada 11 maret 2015. Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami masa kritis, koma selama enam hari. Dia meninggal setelah tiga kali operasi dan kaki kirinya diamputasi.
"Elis meninggal dunia pada 16 Maret 2015,” katanya, di Jakarta, Kamis (26/3).
Pemandian dan shalat jenazah telah dilakukan pada Rabu, kemarin di Cemetery Moslem di Happy Valey, Hong Kong. Hari ini, kata dia, jenazah Elis dipulangkan ke Tanah Air.
Kepulangan jenazah Elis juga didampingi paman Elis, Sudrajat dan perwakilan dari JBMI, Rohmat Sodikin dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Beni.
Setelah jenazah sampai di kediaman, Almarhumah akan langsung dikebumikan di kampung Kelahirannya Cililin, Bandung. Namun, kata dia, sebab kematian Elis tengah diusut polisi Hong Kong.
“Polisi menetapkan kasus elis sebagai kasus pembunuhan tidak terencana,” katanya.
Karsiwen mengakui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Hong Kong, Mission for Migrant Workers akan membantu keluaraga Elis dalam penuntutan hak kompensasi dan ganti rugi untuk keluarga almarhumah.
Menurut dia, swastanisasi buruh migran baik dalam hal perekrutan, penempatan dan perlindungan yang dilimpahkan kepada agen dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terbukti tidak mampu memberikan jaminan perlindungan yang adil untuk buruh migran. Menurutnya, Elis terpaksa memilih tempat di agensi karena peraturan KJRI Hong Kong menetapkan TKI harus masuk agen untuk pengurusan setiap kontrak kerja.
Pihaknya mendesak pemerintah harus memastikan izin agen Sunlight. Kemudian mencabut izin agen ini untuk memberikan efek jera pada pemilik agen lain yang banyak melakukan pelanggaran dan memperlakukan buruh migran tidak selayaknya manusia. “Kami juga mendesak pemerintah Indonesia segera mencabut undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UUPPTKILN) No.39/2004 dan menggantikan dengan UU Perlindungan yang diberikan secara langsung oleh negara,” ujarnya.
Lebih dari itu, pihaknya mendesak pemerintah harus menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dengan menghentikan perampasan tanah dan menciptakan industrialisasi nasional.