Kamis 26 Mar 2015 11:44 WIB

Bekas Anggota DPR Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Haji

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas anggota DPR terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Mantan anggota DPR Komisi VIII dari Partai Golkar Chairunnisa dipanggil untuk bersaksi terkait kasus yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).

"Chairunnisa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (26/3).

Chairunnisa merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag) di Komisi VIII, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentu mengetahui terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

KPK tak terpengaruh dengan gugatan praperadilan SDA. Lembaga antikorupsi ini secara maraton terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara mantan menteri Agama tersebut. Kemarin, KPK juga telah memeriksa bekas anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar sebagai saksi.