Kamis 26 Mar 2015 11:44 WIB

Bekas Anggota DPR Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Haji

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas anggota DPR terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Mantan anggota DPR Komisi VIII dari Partai Golkar Chairunnisa dipanggil untuk bersaksi terkait kasus yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).

"Chairunnisa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (26/3).

Chairunnisa merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag) di Komisi VIII, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentu mengetahui terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

KPK tak terpengaruh dengan gugatan praperadilan SDA. Lembaga antikorupsi ini secara maraton terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara mantan menteri Agama tersebut. Kemarin, KPK juga telah memeriksa bekas anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar sebagai saksi.

Sidang praperadilan untuk mantan ketua umum Partau Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan digelar pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SDA sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri Agama.‬‬‬ ‪‪

Seperti diketahui, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji SDA telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurutnya, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement