Kamis 26 Mar 2015 13:38 WIB

JK: 12 WNI di Turki Memang Harus Kembali

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 WNI yang ditahan di Turki akan segera dipulangkan ke Tanah Air dalam dua hingga tiga hari kedepan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai para WNI tersebut memang harus kembali ke Indonesia.

"Kalau ada WNI yang terdampar atau masalah tentu harus kembali. Bukan hanya dari Turki tetapi dari Malaysia, dari mana, dari Saudi kan. Kita kembalikan," kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/3).

Setelah tiba di Indonesia, ke-12 WNI tersebut akan diperiksa terkait keberadaan dan tujuan mereka di Turki. Jika mereka memang dipastikan bersalah, maka tentu akan dilakukan proses hukum yang sesuai.

"Tergantung apa yang diperbuat. Kalau memang salah ya salah. Kalau tidak ya tentu tidak," jelas Kalla.

Sebelumnya, dilaporkan sebanyak 12 WNI dari 16 WNI yang ditahan di Turki akan segera dipulangkan ke Tanah Air dalam dua hingga tiga hari kedepan.

"Insya Allah dalam dua hingga tiga hari mendatang mereka dipulangkan," kata Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta.

        

Para WNI tersebut merupakan rombongan dari 16 WNI yang telah ditahan oleh pemerintah Turki pada 4 Maret 2015. Empat diantaranya masih akan tinggal di Turki karena terhambat masalah keimigrasian.

 

Berikut adalah nama-nama ke-16 WNI yang diumumkan oleh Polri.

1. Ririn Andrian Sawir

2. Qorin Munadiyatul Haq

3. Nayla Syahidah

4. Jauza Firdaus Nuzula

5. Ikrimah Waliturohman

6. Alya Nur Islam

7. Agha Rustam Rohmatullah

8. Abdurahman Umarov

9. Tiara Nurmayanti Marlekan

10. Syifa Hidayah Kalashnikova

11. Daeng Stanzah

12. Ifah Syarifah

13. Ishaq

14. Asiyah Mujahidah

15. Aisyahnaz Yazmin

16. Muhammad Ihsan Rais

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement