Kamis 26 Mar 2015 16:27 WIB

Bupati Banyuasin Cabut 10 Izin Usaha Tambang Batu bara

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Tambang batu bara
Foto: Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Penertiban izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlangsung, diantaranya di wilayah Kabupaten Banyuasin. Di daerah yang berbatasan dengan Kota Palembang tersebut, Bupati Banyuasin mencabut sebagian besar IUP batu bara yang telah diterbitkan.

“Ada 10  perusahaan yang izin usaha pertambangan atau IUP yang telah dicabut pada 2014 lalu. Dari 10 perusahaan tersebut, dua perusahaan IUP nya dicabut dan delapan perusahaan IUP nya tidak diperpanjang,” kata Abdul Munif Sekertaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banyuasin, Kamis (26/3).

Menurut Abdul Munif, pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari kegiatan dan kordinasi dengan supervisi KPK atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang sudah berlangsung sejak 2014 lalu. 

“Hasilnya dari 20 perusahaan tambang batu bara yang memperoleh IUP di Banyuasin, saat ini hanya 10 yang IUP nya masih berlaku,” ujarnya.

Abdul Munif  menjelaskan, IUP perusahaan pertambangan batu bara yang dicabut adalah, PT Bumi Indo Power dan PT Bhumindo Tambang Jaya. IUP yang tidak diperpanjang, diantaranya PT Basindo Karang Agung Utama, PT Basindo Karya Utama, PT Maining Resource, PT Mitra Bisnis Harvest, PT Buana Minera Harvest, PT Samu Rimau Persada dan PT Samu Musi Persada.

Dari data Distamben Banyuasin, dua perusahaan yang IUP nya dicabut, PT Bumi Indo Power dan PT Bhumindo Tambang Jaya  merupakan perusahaan yang memiliki wilayah kuasa pertambangan (KP) terluas di Banyuasin. PT Bumi Indo Power memiliki luas KP 22.360 hektare dan PT Bhumindo Tambang Jaya memiliki luas KP 20.888 hektare. 

KPK melansir data pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumsel telah menerbitkan 359 IUP. KPK juga mengungkap perusahaan pemegang IUP yang  belum memliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Ada 31 perusahaan tambang pemegang IUP yang tidak memiliki NPWP. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement