REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani Asyani (63) berpelukan dengan jaksa penuntut umum Ida Haryani, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3).
Peristiwa itu terjadi setelah sidang mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana meminta Asyani mengikuti sidang berikutnya yang masih akan berjalan panjang.
"Pengadilan tidak bisa menghentikan perkara, karena itu ibu harus ikuti proses ini dulu ya," katanya seraya menutup sidang keenam tersebut.
Asyani kemudian berdiri menyalami salah satu hakim. Setelah itu, perempuan renta berperawakan kecil itu berjalan ke arah jaksa penuntut umum. Ia bersalaman dengan jaksa Ida Haryani lalu keduanya berpelukan cukup lama.
Momen itu menjadi perhatian pengunjung karena jaksa adalah pihak yang menyampaikan dakwaan yang nantinya akan dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Asyani.
Sementara itu sidang keenam kasus yang menyeret Asyani ke kursi pesakitan, penasihat hukum terdakwa mengajukan delapan saksi, namun hanya lima yang diperiksa.
Pada pemeriksaan saksi-saksi meringankan itu terungkap bahwa kayu yang dimiliki Asyani berukuran kecil, tidak seperti bongkol yang dimiliki Perhutani.
Para saksi mengungkapkan kayu yang diangkut pikap dengan sopir Abdussalam itu berukuran lingkaran yang diumpamakan oleh saksi dengan melingkarkan dua telunjuk dan dua jempol.
Para saksi juga mengungkapkan bahwa kayu yang dimiliki Asyani adalah kayu lama yang dipotong saat suaminya masih hidup sekitar lima tahun lalu. Sementara kayu Perhutani yang hilang pada 2014.