REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mempersilahkan anggota Polwan dan PNS Muslimah mengenakan jilbab sesuai dengan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
‘’Silahkan bagi anggota muslimah yang akan mengenakan jilbab tak ada masalah karena ada aturannya,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, MM kepada ROL, Kamis (26/3).
Menurut Sulistyo, surat peraturan kapolri tersebut tentunya akan disosialisasikan kepada seluruh anggota Polwan muslimah, baik yang ada di lingkungan Polda Jabar maupun kewilayahan. Menurut dia, keluarnya peraturan tersebut tentunya sebagai penghormatan terhadap hak beragama di lingkungan Polri.
‘’Mengenakan jilbab itu bukan kewajiban tapi pilihan bagi anggota Polwan muslimah,’’kata dia.
Dikatakan Sulistyo, selama ini Polri tidak mempermasalahkan anggota Polwan yang beragama Islam mengenakan jilbab saat menjalankan tugas. Persoalan jilbab tersebut, imbuh dia, justru dipersoalkan oleh pihak luar dengan kepentingan masing-masing. ‘’Saya tidak ada masalah dengan pengenaan jilbab bagi anggota Polwan muslimah. Bagi yang mau mengenakan silahkan karena ini adalah pilihan,’’ujar dia.
Setelah petikan peraturan tersebut diterima Dinas Hukum Polda Jabar, sambung Sulistyo, akan disosialiasikan ke seluruh anggota baik yang ada di lingkungan Polda Jabar maupun kewilayahan (polres/polresta). Sosialisasi tersbeut tentunya dengan aturan teknis. ‘’Tentu dalam peraturan tersebut dimuat aturan teknik mengenakan jilbab bagi anggota Polwan. Mulai dari warna dan bentunya,’’kata dia. N jok