REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Langkah mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Pusat diapresiai oleh para pelaku di industri telekomunikasi.
“Ini dukungan moral kepada Pak Indar. Kami menaruh harapan besar atas dikabulkannya PK ini,” ujar Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa, dalam rilisnya, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, pola bisnis IM2 maupun sekitar 300-an internet service provider (ISP) di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Sehingga, menurut Setyanto, IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.
“Bukti-bukti yang diajukan Pak Indar, sebagai materi PK sangat valid dan sesuai ketentuan. Kami yakin, Pak Indar akan bebas,” tambah Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin.