Kamis 26 Mar 2015 19:12 WIB

Pelaku Industri Telekomunikasi Dukung PK Mantan Dirut IM2

Red: Indah Wulandari
komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komuni
Foto: Mastel
komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komuni

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Langkah mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Pusat diapresiai oleh para pelaku di industri telekomunikasi.

“Ini dukungan moral kepada Pak Indar. Kami menaruh harapan besar atas dikabulkannya PK ini,” ujar Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa, dalam rilisnya, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, pola bisnis IM2 maupun sekitar 300-an internet service provider (ISP) di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Sehingga, menurut Setyanto, IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.

“Bukti-bukti yang diajukan Pak Indar, sebagai materi PK sangat valid dan sesuai ketentuan. Kami yakin, Pak Indar akan bebas,” tambah Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin.