REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda DIY siap menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap) yang memperbolehkan bagi Polisi Wanita (Polwan) untuk mengenakan pakaian seragam yang berkerudung.
"Kita sudah terima surat (Perkap) itu. Tinggal didisposisikan ke bawah. Namun, pelaksanaannya kan menunggu Perkap yang lengkap dulu, itu kan nanti berbentuk buku," kata Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Anny Pudjiastuti, Kamis (26/3).
Anny menyebut pihaknya sampai saat ini pihak Polda DIY belum paham bagaimana teknis pelaksanaannya.
Pihaknya menyerahkan hak sepenuhnya kepada Polwan di DIY apakah akan mengenakan jilbab atau tidak.
Sebab, hal itu tergantung kepada Polwan sendiri apakah akan menjalankan syariat agama atau tidak.
Meski begitu, sebelum Perkap ini disahkan oleh Plt Kapolri Badroedin Haiti, Anny mengatakan Polda DIY tak melarang bagi Polwan mengenakan jilbab dalam bertuga sbila tidak dalam jadwal mengenakan pakaian seragam resmi.
"Misalnya, saat menyamar waktu intel, atau lagi dinas nyamar sebagai preman atau masyarakat biasa, boleh-boleh aja, tapi kalau pakai seragam resmi itu yang dulu belum boleh," ujar Anny.