Kamis 26 Mar 2015 19:17 WIB

Polda DIY Nantikan Kelengkapan Teknis Perkap Jilbab Polwan

Rep: c 08/ Red: Indah Wulandari
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda DIY siap menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap) yang memperbolehkan bagi Polisi Wanita (Polwan) untuk mengenakan pakaian seragam yang berkerudung.

"Kita sudah terima surat (Perkap) itu. Tinggal didisposisikan ke bawah. Namun, pelaksanaannya kan menunggu Perkap yang lengkap dulu, itu kan nanti berbentuk buku," kata Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Anny Pudjiastuti, Kamis (26/3).

Anny menyebut pihaknya sampai saat ini pihak Polda DIY belum paham bagaimana teknis pelaksanaannya.

Pihaknya menyerahkan hak sepenuhnya kepada Polwan di DIY apakah akan mengenakan jilbab atau tidak.

Sebab, hal itu tergantung kepada Polwan sendiri apakah akan menjalankan syariat agama atau tidak.

Meski begitu, sebelum Perkap ini disahkan oleh Plt Kapolri Badroedin Haiti, Anny mengatakan Polda DIY tak melarang bagi Polwan mengenakan jilbab dalam bertuga sbila  tidak dalam jadwal mengenakan pakaian seragam resmi.

"Misalnya, saat menyamar waktu intel, atau lagi dinas nyamar sebagai preman atau masyarakat biasa, boleh-boleh aja, tapi kalau pakai seragam resmi itu yang dulu belum boleh," ujar Anny.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement