REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Kepolisian daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sampai kini masih menanti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 245/ III/ 2015 tanggal 25 Maret 2015 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
“Saya kemarin sudah cek ke bagian SDM, ternyata Perkap tersebut belum diterima. Kami masih menanti, mungkin hari ini sudah sampai,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot Padakova, Kamis (26/3).
Menurut Djarot dengan belum diterimanya Perkap dari Mabes Polri, belum bisa dijelaskan bagaimana ketentuan teknis penerapan peraturan tersebut.
“Nanti kalau Perkapnya sudah diterima akan kita jelaskan,” ujarnya.
Walau belum menerima Perkap tersebut menurut Djarot, di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sampai ke kesatuan di tingkat Polres sudah banyak Polwan yang saat bertugas mengenakan jilbab.
“Sudah sekitar sejak satu tahun lalu, sejak diizinkan sudah ada anggota Polwan di lingkungan Polda Sumsel yang mengenakan jilbab saat dinas,” kata Djarot.
Di lingkungan Polda Sumsel para Polwan yang menggunakan jilbab tidak hanya mereka yang berpangkat prajurit, beberapa perwira pertama berpangkat AKBP dan juga berpangkat Kompol juga mengenakannya.