REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi meyakinkan bahwa Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian bisa menjadi acuan pembiayaan program-program oleh kementerian yang terkena nomenklatur.
"Dengan telah diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian yang mengalami perubahan, seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan program-programnya," kata Yuddy, Kamis (26/3).
Menurut Yuddy, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function. Sembari menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.
Seharusnya, imbuh Yuddy, Perpres sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran. Karena itu, Menteri Keuangan setidaknya bisa membuat pengaturan khusus untuk mengakomodasi proses penganggaran pada masa transisi.