Kamis 26 Mar 2015 20:33 WIB

Menteri Yuddy Klaim Proses Pembiayaan 12 Kementerian Baru Clear

Red: Indah Wulandari
Menpan RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (26/3)
Foto: kemenpan RB
Menpan RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis (26/3)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi meyakinkan bahwa Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian bisa menjadi acuan pembiayaan program-program oleh kementerian yang terkena nomenklatur.

 "Dengan telah diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian yang mengalami perubahan, seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan program-programnya," kata Yuddy, Kamis (26/3).

Menurut Yuddy, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function. Sembari menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.

Seharusnya, imbuh Yuddy, Perpres sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran. Karena itu, Menteri Keuangan setidaknya bisa membuat pengaturan khusus untuk mengakomodasi proses penganggaran pada masa transisi.