Kamis 26 Mar 2015 23:37 WIB

Terjerat Kasus KDRT, Oknum Polisi Terancam Dibui

Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kapoles Penajam Paser Utara, AKBP Joudy Mailoor menyatakan, seorang anggota polisi terancam dipecat dan akan diajukan peradilan pidana umum. Penyebabnya, polisi berinisial DY itu terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Penyidikan kasus yang menjerat oknum polisi berpangkat briptu itu masih terus berlangsung. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli.

"Briptu DY terancam pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 45 junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, terkait Kekerasan Psikis. Selain terancam dipidana, oknum tersebut terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari anggota kepolisian," ungkap Joudy Mailoor, Kamis (26/3).

Istri Briptu DY, Deby Ayunda Nila Sari (25 tahun), ditemukan sekarat di rumahnya di Perum Rawa Indah, Blok P Nomor 4, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa 2 Desember 2014 sekitar pukul 06.30 pagi. Deby yang meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, diduga menggak cairan pembersih WC akibat dugaan KDRT yang dilakukan Briptu DY, suaminya.
 
Setelah melakukan penyeldikan, Polres Penajam Paser Utara kemudian menetapkan Briptu DY terkait dugaan KDRT yang menyebebkan istrinya nekad meminum cairan pembersih toilet.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement