REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kapoles Penajam Paser Utara, AKBP Joudy Mailoor menyatakan, seorang anggota polisi terancam dipecat dan akan diajukan peradilan pidana umum. Penyebabnya, polisi berinisial DY itu terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Penyidikan kasus yang menjerat oknum polisi berpangkat briptu itu masih terus berlangsung. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli.
"Briptu DY terancam pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 45 junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, terkait Kekerasan Psikis. Selain terancam dipidana, oknum tersebut terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari anggota kepolisian," ungkap Joudy Mailoor, Kamis (26/3).