Kamis 26 Mar 2015 23:46 WIB

Soal Denny, Polri: Tak Ada Kriminalisasi, Ini Proses Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kriminalisasi sudah tidak berlaku namun, yang ada hanya proses hukum. Hal tersebut menanggapi adanya opini kriminalisasi terkait kasus yang menjerat Denny Indrayana dalam kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) 2014.

"Sebaiknya dituangkan dalam berita acara, itu bisa klarifikasi, itu lebih bernilai," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Kamis (26/3).

Denny sendiri akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/3) besok. Namun, apakah akan dilakukan penahanan terhadap Denny, menurut Rikwanto tergantung penyidik.

Menurut Rikwanto, peran Denny dalam kasus ini sebagai inisiator dan fasilitator yang melibatkan Vendor. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan terhadap saksi seperti staf di Kemenkum HAM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement