REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Bank sentral Uni Emirat Arab (UAE) berencana mempermudah bank syariah untuk mengakses fasilitas pinjaman khusus, Rabu (25/3). Caranya dengan memperluas jangkauan jaminan pinjaman yang mereka pakai.
Sejak 1 April, bank syariah yang memiliki sekitar seperempat dari aset perbankan di UAE akan diizinkan menggunakan efek syariah selain sertifikat pinjaman deposit bank sentral Islam sebagai jaminan fasilitas murabahah di bank sentral.
Terhitung 1 April pula, akan diberikan jaminan yang memadai berkisar dari sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah asing. Syaratnya, harus memiliki rating minimal jangka panjang kredit A untuk entitas perusahaan UAE.
Bank sentral menyatakan dalam sebuah pernyataan, Selasa (24/3), dengan perluasan jaminan tersebut, memungkinkan bank-bank syariah mendapatkan fasilitas likuiditas bank sentral dengan cara yang sama dengan yang dilakukan bank-bank konvensional berdasarkan Interim Fasilitas Pinjaman Marjinal yang diluncurkan Juli lalu.