REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti menjual narkotika di Lembaga Pemasayarakatan Palembang.
Westley (42) terbukti bersalah menyimpan satu paket shabu seberat 4,983 gram dan 11 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,737 gram di dalam kamar sel tahanannya pada 7 Desember 2014.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Zuhairi, selaku hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman.
"Atas putusan ini terdakwa berhak menerima atau menolak dengan mengajukan banding dalam waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan," ujar Zuhairi.
Sebelum persidangan, terdakwa yang menghuni Blok D nomor 3 Lapas Pakjo sempat menolak untuk dibawa ke pengadilan. Petugas terpaksa menggelandang terdakwa ke mobil tahanan. Lantaran itu, selama persidangan, terdakwa dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Palembang.