REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (27/3) menyatakan berkas perkara tersangka Abdul Rauf (AR) sudah lengkap. Karenanya, AR segera disidang di Pengadilan Tipikor, menyusul tersangka sebelumnya. Ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron itu terlibat kasus korupsi jual beli gas alam di Bangkalan.
"Ya, benar. Tadi sudah P-21 (lengkap)," kata AR secara singkat saat keluar dari gedung KPK, Jumat (27/3). AR tidak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Dengan demikian, jaksa dapat membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.
AR pada akhir tahun lalu ditangkap tangan oleh KPK. Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga ditetapkan bagi Fuad Amin dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. AR menjadi perantara suap oleh Antonio Bambang kepada Fuad Amin, yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan.
AR dikenai Pasal12 a dan 12 b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (c14)