REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah kepolisian RI yang memberikan kebebasan kepada polwan untuk memakai jilbab. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Ia mengatakan, dengan mempersilahkan polwan menggunakan jilbab, itu artinya kepolisian menilai bahwa memakai jilbab tidak akan mengurangi profesionalitas polwan dalam melaksanakan tugas.
"Bagi sebagian orang, memakai jilbab itu kan perintah agama. Sebagai negara yang mengakui dan menghormati nilai-nilai ajaran agama, sudah sepatutnya kepolisian memberikan kebebasan kepada mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika (26/3).
Menurutnya, tidak ada satu pun hal yang perlu dikhawatirkan jika polwan memakai jilbab. Justru, dengan memakai jilbab para polwan dinilai akan semakin baik, baik dari sisi kinerja maupun dari sisi pembinaan karakter dan moral. Mereka yang berjilbab tentu sadar konsekuensi dari memakai jilbab.
Ia mengatakan, kebijakan kepolisian ini, patut diikuti oleh lembaga lain seperti TNI. Dengan begitu, setiap warga negara yang ingin mengabdi pada negara melalui lembaga aparatur keamanan negara menjadi terbuka lebar bagi semua. Termasuk dari kalangan santri yang pernah mengecam pendidikan di pondok-pondok pesantren.