REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang wartawan mingguan yang sedang berpesta sabu-sabu di Perum Tajmahal Desa Karangpanasan.
"Tersangka bernama Bahron (32), warga Desa Nyiormanis, Kecamatan Blega, Bangkalan," kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang dalam rilis terkait penangkapan oknum wartawan mingguan yang terlibat narkoba itu di Mapolres Bangkalan, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, Bahron tertangkap petugas saat bepesta sabu-sabu bersama temannya Muzakki (28) warga Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan. Pemilik kos yang ditempati kedua orang tersangka itu bernama Usman, dan telah dimintai keterangan petugas dalam kasus itu.
Wartawan mingguan bernama Bahron ini, kata Wakapolres, memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan. "Saat petugas melakukan penangkapan, yang bersangkutan memang sempat mengaku sebagai wartawan. Tapi karena terbukti mengonsumsi narkoba, ya tetap kita amankan," tuturnya.
Menurut Wakapolres, selama ini polisi memang bekerja sama dengan media, tapi dalam rangka penegakan hukum, bukan dalam hal pelanggaran hukum. Siapapun yang melanggar hukum, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Anggota saja kalau ketahuan mengonsumsi narkoba kita proses," jelasnya.
Dari dua orang yang terlibat pesta sabu-sabu itu, polisi selanjutnya menggelandang mereka ke Mapolres Bangkalan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Bangkalan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket narkoba jenis sabu-sabu, satu bendel plastik kecil dan satu perangkat alat hisap. "Kedua tersangakan dijerat Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Yanuar.
Dalam ketentuan pasal itu dijelaskan, bahwa barang siapa yang menguasai menyimpan, memiliki, dan menyediakan, narkotika Gol 1, maka diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.