Jumat 27 Mar 2015 16:51 WIB

Dana Desa tak Bisa Disunat Aparatur Desa

Rep: C74/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar yakin dana desa tidak bisa dipermainan oknum aparatur desa. Dia mengatakan, audit akan langsung dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap kali anggaran. Setiap kepala desa mengetahui secara pasti berapa dana yang akan diterima.

"Nggak bisa disunat karena kepala desa akan tahu berapa-berapanya," kata Marwan di Universitas Islam Malang, Jumat (27/3).

Alokasi dana desa tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Karena itu, pemerintah wajib menyalurkan dana tersebut. Dana Rp 1,4 miliar per desa tidak akan diberikan sekaligus, tetapi bertahap.

"Kalau ada dana desa yang disunat, lapor ke pusat nanti pusat yang akan menegur pemerintah daerah," tambahnya.

Dia mengatakan, dana desa dapat dialokasikan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan mengelola dana desa dari pemerintah. Dari hasil musyawarah BUMDes dapat diputuskan untuk apa dana tersebut akan digunakan. Ia mencontohkan bisa untuk pembangunan irigasi, infratruktur, dan lainnya.

"Anggaran dana desa bisa dialokasikan untuk BUMDes melalui musyawarah desa, sehingga potensi desa yang ada akan maksimal," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement