REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan). Polda Banten mengaku sedang menunggu intruksi terkait bentuk pakaian yang nanti digunakan.
"Surat keputusan sudah turun sejak kemarin, saat ini kita tinggal lakukan pelaksanaan terkait sosialisasi bentuk pakaian yang baru untuk polwan," kata Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jumat (27/3).
Mantan Kadiv Penerangan Umum Mabes Polri ini mengungkapkan, Polda Banten sedang melakukan penghitungan terkait anggaran yang dibutuhkan untuk menerapkan pekrap yang baru disahkan pada 25 Maret 2015 ini.
"Saat ini, kita sedang melakukan perhitungan anggaran, jadi berapa biaya yang dibutuhkan untuk seluruh polwan yang ada di Banten, karna saat ini ada polwan baru, jadi belum tahu persis berapa yang dibutuhkan," jelasnya.
Sebelumnya, Keputusan Kapolri (Perkap) terkait izin penggunaan jilbab bagi polwan resmi dikeluarkan pada Rabu 25 Maret.
Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Perkap penggunaan jilbab sempat tertunda, padahal Kapolri sebelumnya, yaitu Jenderal Sutarman sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk kembali tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar keputusan soal penggunaan jilbab Polwan.