Jumat 27 Mar 2015 20:39 WIB

12 WNI yang Dideportasi dari Turki tidak Dikenakan Pidana

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Joko Sadewo
Massa melakukan aksi tolak ISIS.
Foto: Antara
Massa melakukan aksi tolak ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menyatakan, 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Turki karena diduga akan bergabung dengan kelompok Islam Irak dan Suriah (ISIS) tidak akan dipidana. Pasalnya, mereka hanya ikut suaminya yang lebih dahulu bergabung dengan ISIS.

Sejak tiba di Indonesia, kata Rikwanto, langsung dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Di sana dilakukan introgasi alasan mengapa akan bergabung dengan ISIS.

Rikwanto menuturkan, mereka akan ditampung terlebih dahulu di Panti Sosial di Bambu Apus sebelum dikembalikan ke kampung halamannya. Interogasi terhadap 12 WNI tersebut dengan cara yang berbeda. Pasalnya, terdapat anak-anak di antara 12 WNI tersebut.

Sementara untuk sisa empat WNI yang masih di Turki, lanjut Rikwanto, juga satu keluarga. "Istrinya melahirkan, suami, istri, dan dua anak. Pada waktunya selesai persalinan dan dinyatakan sehat akan dipulangkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement