Jumat 27 Mar 2015 21:00 WIB

Pasca Insiden Germanwings Asosiasi Penerbangan Kaji Kebijakan Baru

Rep: Gita Amanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Puing-puing pesawat Airbus A320 maskapai Germanwings terlihat di Seyne-les-Alpes, pegunungan Alpen, Prancis, Kamis (26/3).
Foto: Reuters/Emmanuel Foudrot
Puing-puing pesawat Airbus A320 maskapai Germanwings terlihat di Seyne-les-Alpes, pegunungan Alpen, Prancis, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Asosiasi penerbangan Jerman (BDL) mengatakan, semua maskapai penerbangan di Jerman telah sepakat untuk membahas kebijakan baru terkait awak yang berada di kokpit. Kebijakan baru tersebut nantinya akan mewajibkan minimal dua anggota awak penerbangan berada di dalam kokpit.

Kebijakan ini akan dibahas setelah kasus jatuhnya pesawat Germanwings. BDL mewajibkan semua penerbangan untuk membahas masalah ini termasuk Lufthansa dan Germanwings.

"Hari ini kami berbicara dengan semua anggota kami mengenai segala kemungkinan konsekuensi. Untuk itu kami akan meninjau dan memperkenalkan prosedur baru ini secepatnya," kata Direktur BDL Matthias von Randow pada Kamis (26/3) malam.

Hal ini diamini juru bicara BDL Christine Kolmar. Ia mengatakan, rencana tersebut akan segera disampaikan pada Otoritas Penerbangan Jerman pada Jumat (27/3). Ia berharap semua maskapai penerbangan Jerman nantinya akan segera menerapkan aturan baru ini.

Rencana untuk mewajibkan minimal dua awak di dalam kokpit juga disambut baik sejumlah airlines di seluruh dunia.  Eropa Norwegia Air Shuttle, Easy Jet dan AIr Canada mengatakan, mereka sekarang akan mewajibkan minimal dua awak di dalam kokpit saat pesawat di udara.

Pemerintah Kanada juga mengeluarkan perintah langsung, terkait kewajiban menempatkan minimal dua awak di dalam kokpit. Menteri Transportasi Kanada Lisa Raitt mengatakan, pemerintah sedang mengkaji semua kebijakan dan prosedur dan melihat situasi di Eropa.

Setelah kejadian 11 September, otoritas penerbangan Amerika Serikat mengubah kebijakan penerbangan terkait staf di dalam kokpit. Menurut aturan AS, pintu kokpit memang tak diperbolehkan dapat dibuka dari luar. Jika pilot atau awak kokpit keluar, maka pramugari harus menciptakan penghalang antara kokpit dan penumpang dan masuk ke dalam.

"Alasan tersebut untuk mengantisipasi kasus pilot yang tiba-tiba lumpuh dan tak bisa membuka pintu," kata ahli Institut Teknologi Massachusetts John Hansman.

Maskapai di Eropa banyak yang tak mengikuti prosedur AS. Hanya beberapa penerbangan Eropa seperti Finnair dan maskapai CSA beroperasi di bawah prosedur yang sama. Tapi banyak yang tak menerapkan hal itu sebelum kejadian kecelakaan Germanwings.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement