REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan seksual di sekolah internasional kembali terjadi. Kini kasus kejahatan seksual menimpa seorang anak berumur tujuh tahun di sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh membenarkan hal tersebut. KPAI mendapatkan laporan dari orang tua siswa salah satu sekolah internasional di Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, AU selaku orang tua melaporkan tindak kejahatan terhadap anaknya berinisial M di lingkungan sekolah.
"Kami telah menerima laporan dari orang tua siswa mengenai kejahatan seksual. Hal itu terjadi di sekolah internasional di Jakarta Selatan," kata Asrorun kepada Republika, Jumat (27/3).
Asrorun mengatakan M mengaku kepada ibunya bahwa ia mengalami kejahatan seksual di sekolah. AU yang kaget dengan pengakuan M langsung melaporkan hal tersebut kepada KPAI melalui kuasa hukumnya.
"Laporan yang kami terima kejahatan seksual itu terjadi di sekolah pada pertengahan Maret 2015 kemarin," ujar Asrorun.
Sebelumnya, M merupakan anak yang periang. Dari pengakuan ibunya, Asrorun mengatakan M kini dalam keadaan syok.
Menurut Asrorun, pelaku diduga dari tenaga pendidikan sekolah internasional tersebut. Saat ini kasus kejahatan seksual itu telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.