REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik ke Bareskrim Polri.
"Mereka telah menyalahgunakan wewenang," kata Eggi Sudjana di Jakarta, Sabtu.
Menurut Eggi, keduanya tidak berwenang menyidik perkara kliennya lantaran kedua terlapor telah mengundurkan diri dari kepolisian.
"Mereka sudah diberhentikan dari Polri. Jadi bisa dibilang mereka penyidik ilegal," katanya.
Pihaknya mengatakan keduanya telah mempercepat proses pemberkasan Sutan. Eggi khawatir tindakan terlapor ini bisa membatalkan pengajuan permohonan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Padahal praperadilan kan seharusnya menjadi sarana bagi tersangka untuk memperoleh keadilan," ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi bernomor
LP/379/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015, penyidik KPK Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.