REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Anggota Divisi Media Pusat Hizbu Tahrir Kawasan Asia Tenggara, Fika Komara mengungkapkan bahwa Islam terutama hukum Islam tidak pernah eksploitasi perempuan. Menurutnya, penilaian yang menyebutkan Islam mengekang pergerakan perempuan itu salah besar.
Fika menjelaskan, penilaian Islam yang eksploitasi perempuan itu merupakan hal yang perlu diluruskan oleh umat Islam terutama HTI. Menurutnya, banyak hal yang perlu dibongkar ihwal perempuan yang selama ini dianggap kurang mendapat pergerakan yang luas dalam hukum Islam.
“Islam tidak pernah eksploitasi perempuan,” ujar Fika saat Konferensi Pers di Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/3).
Menurut Fika, HTI telah melakukan riset selama setahu mengenai perlakuan perempuan di nusantara selama peradaban Islam menguasai negeri ini. Ia menegaskan, riset ini dilakukannya dengan mengumpulkan sejumlah penelitian, tesis, dan disertasi yang membahas kondisi perempuan dalam sejarah nusantara.
Fika mengungkapkan, abad 16 hingga 17 merupakan masa keemasan Islam di nusantara. Menurutnya, berdasarkan riset, perempuan di masa itu tidak mengalami diskriminasi atau eksploitasi. “Justru ekspolitasi ini terjadi setelah masa kolonialisme,” ujarnya.
Karena adanya temuan ini, Fika menerangkan, HTI ingin sekali membuktikan bahwasanya Islam tidak pernah melakukan diskriminasi atau eksploitasi yang sebagaimana dipahami oleh masyarakat di era kini. Untuk itu, Fika mengaku HTI akan meluncurkan film yang kelak bisa mengupas pandangan Islam terhadap perempuan berdasarkan sejarah Islam di Indonesia.
“Kita akan launching film Muslimah Nusantara dengan konteks Asia Tenggara,” tambahnya.
Fika juga mengaku belum menemukan negara yang bisa menjadi contoh dalam menerapkan hukum Islam. Menurutnya, negara Arab Saudi dan daerah Aceh belum bisa menjadi contoh wilayah yang tepat dalam menerapkan Islam. Ia menegaskan, penerapan hukum Islam di wilayah-wilayah tersebut belum utuh.
“Untuk itu, impian kami adalah menerapkan hukum negara yang berbasis syariah Islam yang utuh,” ujar Fika. Menurutnya, hukum Islam itu jelas akan memberikan kesejahteraan bagi umat Islam dan memiliki nilai keadilan yang sangat tinggi.