Ahad 29 Mar 2015 05:00 WIB

Cara Memilih Amalan Unggulan

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Jamaah tengah beriktikaf di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah tengah beriktikaf di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap muslim bisa memilih amalan unggulannya untuk dilakukan secara terus menerus.

“Karena faktor amalan itu ringan dan mudah baginya untuk dilakukan,” jelas pegiat dakwah dari Sumatera Barat Mulyadi Muslim Lc MA, akhir pekan lalu.

Bisa juga, katanya, seseorang memilih amalan unggulan karena dia merasa berat untuk melakukannya pada tahap awal, sehingga dia berusaha untuk melazimkannya. Hal ini dia lakukan sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatanya kepada Allah SWT.

Disamping itu, bisa juga seseorang memilih melakukan sebuah amal karena manfaatnya besar bagi dirinya atau orang lain.

Pilihan-pilihan ini sangat mungkin manjadi alasan untuk menentukan pilihan amalan unggulan. Namun pada akhirnya, yang menjadi penting adalah amalan unggulan itu idealnya terus dan berkelanjutan dilaksanakan.

Ada amalan unggulan yang terkait dengan tempat dan waktu atau  karena kondisi tertentu. Sebagai contoh, i’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan adalah amal unggulan dan utama, tetapi terkait pada waktu.

Begitu juga thawaf dan sa'i. Amal ini menjadi amalan unggulan ketika berada di Mekkah. Demikian juga shalat sunnat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ketika berkunjung kesana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement