Ahad 29 Mar 2015 13:52 WIB

Gugurkan Praperadilan Sutan, KPK Lakukan Langkah Sama untuk SDA?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Sutan Bhatoegana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana ke pengadilan.

Hal itu secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan. Akankah cara yang sama dilakukan untuk tersangka lain yang mengajukan gugatan praperadilan?

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang mengatakan setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Tim Biro Hukum, akan melihat sejauh mana proses penanganan dari masing-masing perkara.

"Intinya kami akan berusaha maksimal," katanya melalui pesan singkat, Ahad (29/3).

Menurutnya, tiga sidang praperadilan yang digelar bersamaan pada Senin (30/3) harus dihadapi lembaga antikorupsi ini. Alat bukti dan dokumen serta argumentasi telah disiapkan untuk menghadapi masing-masing gugatan.

"Setiap perkara, berbeda cara treatment-nya terkait pembuktian di persidangan praperadilan nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, Senin (30/3), tiga sidang praperadilan yang diajukan mantan menteri Agama Suryadharma Ali, mantan ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo akan digelar bersamaan.

Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement