Ahad 29 Mar 2015 14:43 WIB

BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Juga Ikut Naik

Rep: C10/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah angkutan umum berencana menaikkan tarif penumpang.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah angkutan umum berencana menaikkan tarif penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (28/3) pukul 00.00 WINB. Kenaikan harga bensin Premium dan Solar masing-masing ditetapkan sebesar Rp 500. Hal tersebut membuat tarif angkutan umum di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan.

Sekertaris Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Asep Sutarman mengatakan, kenaikan BBM tentu saja mempengaruhi biaya operasional angkutan umum. Karenanya, Asep mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan para sopir angkutan umum. Kemudian membuat rapat dengan dinas terkait untuk mendapatkan penyesuian harga setelah kenaikan BBM.

"Harga BBM telah naik dua kali tapi belum ada penyesuaian tarif, kenaikan kali ini kami ingin penyesuian tarif," kata Asep kepada Republika, Ahad (29/3).

Sebelumnya, pada 18 November 2014, harga Premium mencapai harga Rp 8.500 per liter dari Rp 6.500. Memasuki Januari 2015, harga Premium turun menjadi Rp 7.600 per liter. Kemudian, pada 19 Januari 2015, harga Premium menjadi Rp 6.700 per liter. Kini harga bensin Premium menjadi Rp 7.300 per liter dari Rp 6.800. Sementara, harga solar menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400.

Asep menjelaskan, biasanya sebelum ada keputusan tarif angkutan umum dari pemerintah, para sopir sudah meminta para penumpang untuk pengertian. Sebab para penumpang juga tahu harga BBM. Dilapangan, kemungkinan harga angkutan umum sudah naik sesuai pengertian dari para penumpang.

Asep juga berpesan kepada para sopir, jika ingin menaikan harga harus dengan komunikasi yang baik kepada penumpang. Meminta pengertiannya dengan baik. Sebab, tarif angkutan umum diatur oleh Pemerintahan Kota (Pemda) dan Pemerintahan Daerah (Pemkot). "Jadi menaikan tarif angkutan umum tetap memerlukan dasar hukum," kata Asep.

Menurut Asep, sebelumnya tarif angkutan umum untuk orang dewasa seharga Rp 3.500 jauh dekat. Untuk anak sekolah seharga Rp 200 jauh dekat. Untuk anak Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 1500. Asep menjelaskan, ketika kenaikan yang pertama, tarif tidak mengalami penyesuian. Pada kenaikan kali ini, ia berharap ada penyesuan tarif yang diatur oleh Pemda dan Pemkot.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement