REPUBLIKA.CO.ID, GIZA -- Pengadilan di Provinsi Giza, Mesir menjatuhi hukuman pada seorang pria dan wanita, dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan kegiatan mata-mata untuk Israel.
Seperti dilansir Al-Arabiya Sabtu (28/3), pejabat pengadilan mengatakan keduanya menjalani pengadilan in absentia. Terpidana pria Ramzy al-Shebini dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara terpidana perempuan Sahar Salama dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan kegiatan mata-mata antara tahun 2008 dan 2012. Mereka membocorkan informasi strategis pada Israel, terkait situasi internal Mesir dan informasi mengenai akuisisi militer atas kapal selam Jerman.
Dalam putusan yang dijatuhkan di pengadilan di Giza, kedua terpidana juga didenda. Al-Shebini didenda 80 ribu euro sementara Salama 10 ribu euro.
Dalam dua kasus lain selama beberapa bulan terakhir, seorang Mesir dan seorang insinyur telekomunikasi Yordania juga divonis penjara selama 10 tahun atas kasus serupa.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook