REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, Jawa Barat, resmi memutus perjanjian kerja sama dengan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS). Pihak swasta tersebut, merupakan pengelola Pasar Cikampek yang telah di tunjuk pemkab. Karena terus menuai masalah bahkan berujung kisruh, pemkab memutus perjanjian secara sepihak.
Plt Bupati Karawang Cellica Nuracahdiana, mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat keputusan pemutusan kerja sama tersebut. Jadi, PT ALS sudah bukan lagi pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemkab untuk mengelola pasar tersebut.
"Keputusannya sudah dikeluarkan 26 Maret kemarin," ujar Cellica, kepada sejumlah media, Ahad (29/3).
Dengan adanya keputusan ini, maka pengelolaan pasar dikembalikan ke pemkab. Dalam hal ini, leading sector-nya yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Instansi tersebut, nantinya akan melakukan tenderisasi untuk memilih pihak ketiga lainnya yang akan mengelola pasar tersebut.
Menurut Cellica, sudah lama pengelolaan Pasar Cikampek kisruh. Kisruhnya dari internal PT ALS sendiri. Sehingga, pihak swasta pemegang hak pengelolaan itu, tidak bisa menjalankan tugas kewajibannya dengan baik. Kondisi itu, membuat pemkab turun tangan. Sehingga, dicabutlah perjanjian kerja samanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) Cikampek, Deni Muhtar, mengaku, sangat mendukung dengan keputusan pemda tersebut. Karena, selama pengelolaan diberikan pada PT ALS, pedagang dibingungkan. Sebab, mereka tidak mengelola pasar dengan baik. Justru, yang ada masalah ribut-ribut di internal saja.
"Kita pedagang jadi terlantar," ujarnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya akan keluarkan himbauan supaya para pedagang di Pasar Cikampek 1 ini tak lagi terikat dengan aturan PT ALS. Terutama, yang berkaitan dengan uang. Kalau ada pihak PT ALS yang memintai apapun pada pedagang, diharapkan untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan IPPTU.